Haram Merayakan Valentine's Day
Fenomena perayaan Valentine's Day tidaklah terlalu asing di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya. Para remaja, walau baru kelas satu SMP, sudah mengenal budaya setan ini. Mereka biasa merayakannya dengan mengadakan lomba saling merayu antara lawan jenis, saling memberikan bunga dan hadiah kepada pacarnya, mengadakan pesta musik yang terkadang disertai minuman keras tanpa mempedulikan terjadinya percampuran pria dan wanita non-mahram. Baca Selengkapnya...
====================================================
Keistimewaan Bulan MuharamMuharram adalah bulan di mana umat Islam mengawali tahun kalender Hijriah berdasarkan peredaran bulan. Muharram menjadi salah satu dari empat bulan suci yang tersebut dalam Al-Quran. "Jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, tersebut dalam Kitab Allah
pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Di antara kedua belas bulan itu ada empat bulan yang disucikan."
Keempat bulan itu adalah, Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Semua ahli tafsir Al-Quran sepakat dengan hal ini karena Rasululullah Saw dalam haji kesempatan haji terakhirnya
mendeklarasikan, "Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan suci. Tiga di antaranya berurutan yaitu Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan ke empat adalah bulan Rajab." Baca Selengkapnya...
====================================================
Mani, Wadi dan Madzi
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenaimani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kitasimak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.
Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan "mimpi basah" ). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, dimana beliau berkata: Baca Selengkapnya...
====================================================